Setiap Terdakwa Didampingi oleh Pengacara
Salah satu wujud dari adanya pengayoman hukum adalah setiap terdakwa memiliki hak untuk didampingi oleh pengacara. Hal ini tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “Setiap terdakwa dalam segala tahap penyidikan dan persidangan berhak untuk didampingi oleh seorang atau beberapa orang pembela yang dipilihnya sendiri atau atas permintaannya didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan.”
Kehadiran pengacara sangat penting dalam proses hukum, terutama bagi terdakwa yang menghadapi kasus pidana. Pengacara dapat memberikan bantuan hukum kepada terdakwa dalam segala tahap proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan.
Pengacara juga dapat membantu terdakwa dalam memahami proses hukum yang sedang dihadapinya. Mereka dapat menjelaskan mengenai hak-hak dan kewajiban terdakwa, memberikan saran mengenai strategi pembelaan, serta membantu mempersiapkan bukti-bukti yang akan digunakan dalam persidangan.
Hak untuk Mendapatkan Perlakuan yang Sama di Depan Hukum
Wujud lain dari pengayoman hukum adalah setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum berarti setiap orang, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk dihormati, dilindungi, dan diberikan keadilan oleh lembaga-lembaga hukum. Tidak ada diskriminasi dalam proses hukum, baik berdasarkan agama, ras, jenis kelamin, maupun latar belakang sosial dan ekonomi.
Hak untuk Mendapatkan Pembelaan dari Negara
Selain hak untuk didampingi oleh pengacara, terdakwa juga memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dari negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 68 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “Setiap terdakwa yang tidak mampu memilih dan membayar sendiri pembelaan berhak mendapat pembelaan dari negara.”
Program pembelaan dari negara ini biasanya diberikan kepada terdakwa yang tidak mampu secara finansial untuk memilih dan membayar pengacara. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa terdakwa yang tidak mampu tetap mendapatkan akses keadilan yang sama seperti terdakwa lainnya.
Hak untuk Tidak Dipaksa Memberikan Keterangan Terhadap Diri Sendiri
Wujud lain dari pengayoman hukum adalah hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan terhadap diri sendiri. Hal ini tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menyatakan bahwa “Setiap orang memiliki hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan terhadap dirinya sendiri dan hak untuk dianggap tidak bersalah sampai dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berwenang.”
Hak ini bertujuan untuk melindungi warga negara dari penyalahgunaan proses hukum, seperti penyiksaan atau penganiayaan. Terdakwa memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan yang dapat merugikan dirinya sendiri atau mengarahkan penyidik atau hakim pada kesimpulan yang salah.
Hak untuk Mendapatkan Keadilan
Wujud terakhir dari pengayoman hukum adalah hak untuk mendapatkan keadilan. Hak ini merupakan hak yang fundamental bagi setiap orang, dan tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.”
Keadilan dalam proses hukum berarti setiap orang, termasuk terdakwa, memiliki hak untuk diperlakukan secara adil, objektif, dan tidak diskriminatif oleh lembaga-lembaga hukum. Tidak ada yang namanya “keadilan yang relatif” atau “keadilan untuk kelompok tertentu”. Keadilan harus diberikan kepada setiap orang, tanpa terkecuali.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, wujud dari adanya pengayoman hukum terlihat dari hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang dalam proses hukum, termasuk terdakwa. Hak untuk didampingi oleh pengacara, mendapatkan perlakuan yang sama, mendapatkan pembelaan dari negara, tidak dipaksa memberikan keterangan terhadap diri sendiri, dan mendapatkan keadilan harus diberikan kepada setiap orang, tanpa terkecuali. Semua orang, baik yang kaya maupun yang miskin, berhak atas keadilan yang sama di depan hukum.