Jadwal SIM Keliling Kayong Utara September 2021 – Seperti yang kita tahu bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Karenanya dikala masa berlaku habis, pemilik SIM semestinya untuk melaksanakan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
Baru baru ini kita kian dipermudah dengan hadirnya layanan perpanjangan SIM secara online. Karena memiliki syarat khusus, yaitu harus mengajukan permohonan 14 hari sebelum masa berlaku habis, karenanya tidak semua orang bisa melakukannya. Perpanjangan SIM di layanan SIM keliling menjadi pilihan yang banyak dipilih.
Apakah masa berlaku SIM Anda akan habis hari ini atau esok hari? Segeralah perpanjang sebab telat 1 hari saja, maka anda mesti Membuat SIM yang baru.
Berikut jadwal SIM keliling hari ini dan esok hari untuk daerah Kayong Utara.
Jadwal SIM Keliling Kayong Utara September 2021
SENIN JL. PROF M. YAMIN (BRI KOTA BARU), PONTIANAK MALL JL TENGKU UMAR PONTIANAK KOTA, POLRES KUBU RAYA
SELASA JL.BARITO (BRI BARITO),PARKIRAN SWALAYAN MITRA ANDA JL HASANUDIN PONTIANAK BARAT, BRI PARIT BARU
RABU JL. PURNAMA (BRI PURNAMA), POLICE CORNER MEGA MALL AYANI JL AHMAD YANI PONTIANAK SELATAN, KANTOR DESA KUALA DUA
KAMIS JL.ADI SUCIPTO (BRI PARIT BARU) , PARKIRAN SWALAYAN MITRA ANDA JL. HASANUDIN PONTIANAK BARAT, BCA SERDAM
JUMAT JL.S.RAYA DALAM (BRI SERDAM) , PONTIANAK MALL JL.TENGKU UMAR PONTIANAK KOTA, POS DESA KAPUR
SABTU POS DESA KAPUR
PELAYANAN MULAI PUKUL 08.00 WIB – 11. 00 WIB
Untuk jadwal lengkap SIM keliling Kayong Utara September 2021 silahkan konfirmasi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus perpanjangan SIM, dikarenakan dalam situasi PPKM ini, jadwal dan tempat sewaktu waktu dapat berubah.
Sebagai info, direkomendasikan untuk datang satu jam lebih cepat dan mengantre serta membawa pulpen sendiri demi kelancaran pengisian formulir administrasi.
Istilah SIM keliling di Kayong Utara
SIM keliling adalah layanan perpanjangan SIM yang masa berlaku nya akan habis, diawali dari dua bulan sebelum masa berlaku SIM habis. Unit pelayanan SIM keliling atau lebih dikenal dengan satpas keliling ialah satuan penyelenggara administrasi SIM.
Salah satu Unit kerja dari Polri bagian pelayanan SIM yang berprofesi di luar lingkungan kantor kepolisian mengendarai Bus yang sudah dimodifikasi yang berfungsi untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan C.
Berkaitan dikala masa pandemi belum selesai, pemohon perpanjangan SIM mesti selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker serta mengaplikasikan physical distancing saat menjalankan perpanjangan SIM.
Penggolongan Surat Izin Mengemudi
Dilansir dari laman resmi milik Polri, SIM memiliki beberapa {jenis|tipe|macam golongan, yakni:
- SIM A : surat izin untuk kendaraan roda empat dengan berat tak lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM A khusus : surat izin untuk kendaraan roda 3 dengan karoseri mobil (kajen VI) yang biasanya diterapkan untuk angkutan orang atau barang, tetapi bukan sepeda motor dengan kereta di samping.
- SIM B1 : untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1000 kilogram.
- SIM B2 : untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat lebih dari 1000 kilogram.
- SIM C : surat izin untuk kendaraan roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km per jam.
- SIM D : surat izin khusus untuk pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.
Fungsi SIM yaitu:
- Untuk mengidentifikasi seseorang. Sama halnya dengan KTP, SIM juga dapat digunakan sebagai tanda pengenal
- SIM ialah salah satu dokumen wajib yang seharusnya dibawa oleh setoap orang yang mengemudi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No.14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
SIM keliling ada dimana
Daerah/lokasi SIM keliling berpindah-pindah sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat, dalam 1 bulan lazimnya Bus SIM keliling akan berpindah dari satu daerah ke tempat lainnya dan berada di lokasi yang strategis.
SIM keliling apa bisa buat SIM baru
Pelayanan SIM keliling dikhususkan cuma untuk perpanjangan SIM A dan C saja, untuk penerbitan SIM baru, Anda wajib membuatnya di kantor polisi setempat baik secara langsung maupun secara online.
SIM keliling ada tes kesehatan
Sama halnya dengan pembuatan maupun perpanjangan SIM di kantor polisi, begitupun di lokasi SIM keliling. Anda wajib untuk tes kesehatan, karena hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk perpanjangan SIM. Jangan kuatir, sebab tes kesehatan dijalankan di lokasi / tempat Anda mengerjakan perpanjangan SIM keliling.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Tarif perpanjangan untuk SIM A dan C sangat terjangkau, berikut rincian dan total biaya untuk perpanjangan SIM A dan C
(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- SIM A = Rp 80.000
- SIM C = Rp 75.000
- Tarif asuransi : Rp 30.000
- Tarif tes kesehatan : Rp 25.000
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan. (tes kesehatan dilakukan di tempat)
Persyaratan Membuat SIM
- Membuat permohonan tertulis
- Pemohon dapat menulis serta membaca
- Pemohon mempunyai pengetahuan perihal peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara memakai kendaraan bermotor
- Batas usia minimal untuk SIM kelompok C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun
- Trampil dalam mengemudi kendaraan bermotor
- Sehat fisik dan rohani, dibuktikan dengan membawa surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter.
- Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik
Selain prasyarat di atas, pemohon juga harus melampirkan KTP asli beserta fotokopi nya.
Pemohon disarankan juga untuk membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP
Cara Membuat SIM 2021
Saat ini ada dua opsi cara membuat SIM secara langsung di kantor kepolisian atau membuat secara online.
Berikut ini kami ulas penjelasan lengkapnya.
Cara Membuat SIM Secara Langsung di Kantor Polisi
- Datang langsung ke kantor polisi terdekat pada hari dan jam kerja dengan membawa persyaratan Membuat SIM.
- Membuat permohonan pembuatan SIM.
- Isi formulir permohonan, kemudian serahkan pada petugas di loket yang telah tersedia.
- Tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas.
- Sesudah dipanggil, Anda akan dipinta untuk menuntaskan tahapan ujian.
Terdapat dua jenis ujian, yakni:
Ujian teori
Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan perihal rambu lalu lintas, marka jalan, dan hal lain yang terkait dengan peraturan berkendara.
Kalau tak lulus, maka Anda akan diberi peluang untuk mengulang ujian teori sekitar 7 hari, 14 hari, dan 30 hari kedepan. Seandainya sesudah ini masih tidak lulus, maka Anda tak perlu membayar lagi untuk ujian selanjutnya.
Ujian praktik
Anda akan diminta untuk mengendari kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM.
Ujian berkendara ini tergantung pada jenis SIM yang akan anda buat.
Tahapan terakhir sesudah lulus ujian praktik yaitu menunggu panggilan untuk mengambil SIM anda di loket
Cara Membuat SIM Online
Saat ini Membuat SIM dapat dilakukan secara online, hal ini tentu sangat memberi kemudahan bagi anda yang memiliki waktu yang amat sedikit. Berikut langkah langkah untuk Membuat SIM secara online :
- Unduh atau download terlebih dahulu aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.
- Lakukan registrasi.
- Lanjutkan dengan tahapan face recognition.Pilih jenis SIM yang akan dibuat.
- Lakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP SIM baru.
- Lanjutkan dengan tahapan tes ujian teori secara online yang lazimnya didahului dengan Simulasi contoh soal.
- Jikalau lulus ujian teori, Anda akan mendapatkan kode QR.
- Pilih Saptas terdekat.
- Pilih jadwal untuk ujian praktik.
Jadwal SIM Keliling Kayong Utara Hari ini | Jadwal SIM Keliling Kayong Utara Besok | Info SIM Keliling Kayong Utara September | Jadwal SIM Keliling Kayong Utara Senin | Jadwal SIM Keliling Kayong Utara Selasa | Jadwal SIM Keliling Kayong Utara Rabu | Jadwal SIM Keliling Kayong Utara Kamis | Jadwal SIM Keliling Kayong Utara Jum’at | Jadwal SIM Keliling Kayong Utara Sabtu